Peraturan Akademik

Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester

1. Telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran
2. Telah mengikuti Penilaian harian dan Penilaian tengah semester ganjil

Ketentuan Kenaikan Kelas

1. kehadiran peserta didik dalam kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 90% dari jumlah hari belajar efektif pada semester genap tahun pelajaran.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib sekolah kategori berat*.

Pelaksanaan Ujian Sekolah

1. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMK Negeri 1 Barabai berhak mengikuti Ujian Sekolah
2. Untuk mengikuti Ujian sekolah peserta didik harus memenuhi persyaratan :
a) memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijasah dari satuan pendidikan SLTP/MTs. Penerbitan ijasah yang imaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar (akselerasi).
b) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMK Negeri 1 Barabai mulai semester 1 Kelas X sampai dengan semester 5 Kelas XII.

Ketentuan Kelulusan

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajarn estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah.
a. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
Ujian, Penilaian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Peraturan Akademik SMK Negeri 1 Barabai.
b. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui Penilaian, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
c. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
d. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui :
Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik.
Ujian, Penilaian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Peraturan Akademik SMK Negeri 1 Barabai.
3. Lulus Ujian Sekolah untuk mata pelajaran yang diujikan.
4. Mengikuti Ujian Nasional.