2. |
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajarn estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah.
a.
|
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui:
• |
Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta
didik. |
• |
Ujian, Penilaian, dan atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik. Peraturan Akademik SMK
Negeri 1 Barabai. |
|
b.
|
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi diukur melalui Penilaian, penugasan, dan atau bentuk lain
yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
|
c.
|
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan
melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
|
d.
|
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,
dan kesehatan dilakukan melalui :
• |
Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta
didik. |
• |
Ujian, Penilaian, dan atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik. Peraturan Akademik SMK
Negeri 1 Barabai. |
|
|